Sengaja aku sebut lengkap seperti itu, dengan harapan pemerintah tidak menjual perusahaan listrik negara Indonesia ini ke orang asing, tidak lagi di pecah belah seperti yang ada saat ini ( pln jawa, pln sumatera, pln kalimantan, pln sulawesi, pln papua )
Friday, January 24, 2014
Perusahaan Listrik Negara Indonesia
sesuai Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut : ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment